MEDAN - Sebuah keadilan akhirnya terwujud bagi masyarakat Siloting setelah mantan Kepala Desa mereka, Sholat Harahap, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Keputusan ini diambil pada Senin, 12 Januari 2026, menyusul terungkapnya kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp236 juta.
Sholat Harahap, yang pernah memimpin Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek drainase dan jalan setapak yang ternyata fiktif. Perbuatan ini jelas mengecewakan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan warganya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Deni Syahputra menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana korupsi. Ini adalah pengingat keras bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan dengan penuh integritas dan akuntabilitas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sholat Harahap dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, " ujar hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan.
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp236 juta. Jika denda tidak terbayar sesuai tenggat waktu, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya masih belum mencukupi, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ini menunjukkan keseriusan sistem hukum dalam memulihkan kerugian negara.
Hakim menyoroti bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, di sisi lain, ada faktor yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga. Keputusan ini mencerminkan pertimbangan yang cermat dari majelis hakim.
Menariknya, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yang sebelumnya menuntut Sholat Harahap dengan hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan JPU juga mencakup denda dan ancaman pidana penjara subsider, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Sebelumnya, perbuatan terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ini menunjukkan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang dan mendalam.
Sholat Harahap, yang menjabat sebagai Kepala Desa Siloting periode 2018–2023, diduga kuat mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 secara melawan hukum. Ia dinilai tidak melibatkan perangkat desa sesuai tupoksi dan menganggarkan kegiatan fisik tanpa musyawarah desa serta persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dua proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan saluran drainase di Dusun I sepanjang 80 meter senilai Rp111.225.000 dan pembangunan jalan setapak Gang Musholla senilai Rp52.285.000. Keduanya tidak pernah dilaksanakan, namun dana telah ditarik dari kas desa dan laporan realisasi dibuat seolah-olah pekerjaan telah rampung. Perasaan kecewa pasti dirasakan oleh warga yang mengetahui hal ini.
Sepanjang tahun anggaran 2023, terdakwa juga diduga menarik Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara tunai dari Bank Sumut. Dana tersebut tidak diserahkan kepada bendahara desa, melainkan dikuasai pribadi untuk kepentingan yang tidak jelas. Sikap ini jelas mengkhianati kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Sholat Harahap didakwa melakukan pemotongan pajak dari seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa desa. Uang pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara atau daerah justru diduga digunakan sendiri, dengan total mencapai Rp86.304.949. Ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan tertanggal 2 Mei 2025, total kerugian negara akibat ulah terdakwa mencapai Rp236.024.949. Angka ini menjadi bukti nyata dampak buruk dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat desa.
Menanggapi putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, JPU masih akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Updates.